ARAH BARU HUKUM PIDANA INDONESIA: PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 2023

 


ARAH BARU HUKUM PIDANA INDONESIA: PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 2023

Oleh: Kristinus Rahardian, S.H. (KRIST LAW)

Advokat & Konsultan Hukum (PERADI)

PENDAHULUAN

Sistem hukum pidana Indonesia mengalami transformasi fundamental pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu pembaharuan terpenting dalam undang-undang ini adalah perubahan paradigma pemidanaan—beralih dari pendekatan retributif (pembalasan dan pemenjaraan) menuju keadilan restoratif (restorative justice), keadilan korektif, dan rehabilitatif.

Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian konflik hukum pidana yang mengutamakan pemulihan hak-hak korban serta pertanggungjawaban konstruktif dari pelaku, tanpa selalu mengandalkan hukuman penjara.

1. APA ITUKEADILAN RESTORATIF DALAM KUHP BARU?

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula (restitutio in integrum).

Melalui UU No. 1 Tahun 2023, keadilan restoratif tidak lagi sekadar instrumen pendukung, melainkan menjadi filosofi utama pemidanaan nasional.

2. LANDASAN HUKUM KEADILAN RESTORATIF DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023

Beberapa pasal kunci dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang mengokohkan keadilan restoratif antara lain:

  • Tujuan Pemidanaan (Pasal 51 & 52): Pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, menyelesaiakan konflik, memulihkan keseimbangan masyarakat, menciptakan rasa damai, serta membebaskan rasa bersalah pada pelaku—bukan semata-mata untuk menyengsarakan.

  • Pedoman Pemidanaan oleh Hakim (Pasal 54): Dalam menjatuhkan sanksi, hakim wajib mempertimbangkan:

    • Pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

    • Sikap dan tanggung jawab pelaku dalam mengganti rugi atau memulihkan dampak kejahatan.

    • Pengaruh tindak pidana terhadap masa depan pelaku dan korban.

  • Penyelesaian di Luar Proses Peradilan (Pasal 132): Mengakui gugurnya kewenangan penuntutan atau penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui kesepakatan damai dan pemenuhan kewajiban pemulihan kerugian korban.

3. ALTERNATIF PIDANA PENGGANTI PENJARA

Untuk mendukung keadilan restoratif dan mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan, UU No. 1 Tahun 2023 menyediakan pilihan sanksi pidana pokok alternatif:

Jenis Pidana AlternatifKriteria & Ketentuan Hukum
Pidana Kerja SosialDapat dijatuhkan jika ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan hakim memilih pidana penjara paling lama 6 bulan. Pelaku melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pidana PengawasanDapat dijatuhkan jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun. Pelaku berada dalam bimbingan Jaksa/Pembimbing Kemasyarakatan di luar penjara.
Ganti Rugi / RestitusiPembebanan kewajiban finansial atau tindakan nyata pelaku untuk memulihkan kerugian material/immaterial yang dialami korban.

4. BAGAIMANA KEADILAN RESTORATIF BERJALAN DALAM PRAKTIK DI INDONESIA?

Dalam praktik penegakan hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif berjalan terintegrasi di tiga tahapan Criminal Justice System:

  1. Tingkat Penyidikan (Kepolisian):

    Penyidik berwenang menghentikan penyidikan (SP3) melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan aturan kepolisian dan prinsip UU No. 1/2023, khususnya untuk pidana ringan, pidana aduan, kerugian terukur, serta pelaku yang bukan residivis.

  2. Tingkat Penuntutan (Kejaksaan):

    Jaksa Penuntut Umum dapat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) apabila tercapai kesepakatan damai tanpa paksaan, adanya ganti rugi yang disepakati, serta mendapat respon positif dari masyarakat setempat.

  3. Tingkat Persidangan (Pengadilan Negeri):

    Hakim mempertimbangkan upaya perdamain dan kesepakatan restoratif sebagai dasar utama penjatuhan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, atau sanksi yang lebih ringan.

5. BATASAN & PENGECUALIAN KEADILAN RESTORATIF

Perlu ditekankan bahwa keadilan restoratif TIDAK DAPAT diterapkan pada semua jenis kejahatan. Keadilan restoratif dikecualikan untuk:

  • Tindak Pidana Korupsi & Keuangan Negara.

  • Tindak Pidana Terorisme & Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

  • Kejahatan Seksual (terutama terhadap anak).

  • Pembunuhan Berencana.

  • Tindak Pidana yang dilakukan oleh Residivis (pengulangan kejahatan).

/*BOTTOM NAVIGATION/*