KRISTINUS RAHARDIAN, S.H. - ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

 

PROFIL ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

KRISTINUS RAHARDIAN, S.H.

(KRIST LAW)

Tentang Kami


Kristinus Rahardian, S.H.
—dikenal luas dengan sebutan KRIST LAW—adalah seorang Advokat, Konsultan Hukum, serta Praktikus Seni kelahiran Surabaya (1981). Beliau menempuh dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Saat ini, Kristinus Rahardian, S.H. terdaftar secara resmi sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dengan dedikasi tinggi terhadap keadilan dan kepastian hukum, beliau aktif menangani berbagai perkara hukum, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan beberapa kantor hukum terkemuka.

Selain berdedikasi di dunia hukum, kepekaan dan pemikiran kritis beliau juga dituangkan dalam karya seni sebagai penulis lagu dan penyanyi.

Layanan & Fokus Praktik Hukum

KRIST LAW menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, tajam, dan terukur yang terbagi ke dalam dua lingkup utama:

1. Jalur Litigasi (Penyelesaian Perkara di Pengadilan)

Pendampingan dan penyelesaian sengketa secara hukum di hadapan majelis hakim dan instansi penegak hukum lainnya, meliputi:

  • Hukum Pidana: Pendampingan hukum bagi klien di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri (sebagai Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa).

  • Hukum Perdata: Penanganan sengketa Wanprestasi (Cidera Janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sengketa Pertanahan/Aset, Hukum Keluarga, serta Hukum Waris di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

2. Jalur Non-Litigasi (Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan)

Penyelesaian masalah hukum secara preventif, strategis, dan mediatif tanpa melalui proses persidangan, meliputi:

  • Konsultasi & Legal Advice: Pemberian pendapat hukum (legal opinion) untuk mengantisipasi potensi risiko hukum di masa depan.

  • Negosiasi & Mediasi: Penyelesaian sengketa antarpihak secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan terbaik (win-win solution).

  • Legal Drafting & Audit: Pembuatan, perancangan, dan peninjauan ulang draf kontrak/perjanjian kerja sama bisnis untuk memastikan perlindungan hukum bagi klien.

Komitmen Pelayanan

"Memadukan integritas, keahlian hukum, serta pendekatan yang humanis untuk memberikan solusi hukum terbaik, proporsional, dan berkeadilan bagi setiap klien."

Informasi Kontak & Lisensi

  • Nama Resmi: Kristinus Rahardian, S.H.

  • Organisasi Advokat: PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

  • Pendidikan: S1 Ilmu Hukum - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS)

/*BOTTOM NAVIGATION/*