TINJAUAN JURIDIS PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN PP NO. 9 TAHUN 1975


TINJAUAN JURIDIS PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN PP NO. 9 TAHUN 1975

Oleh: Kristinus Rahardian, S.H. (KRIST LAW)

Advokat & Konsultan Hukum (PERADI)

Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meskipun ikatan perkawinan ditujukan untuk seumur hidup, dinamika dan konflik dalam rumah tangga kadang tidak dapat dihindari. Dalam hukum Indonesia, perceraian ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Hukum Indonesia menganut prinsip mempersulit terjadinya perceraian, artinya perceraian hanya sah apabila dilakukan melalui mekanisme persidangan di pengadilan resmi dengan alasan-alasan yang disetujui oleh undang-undang.

1. ASAS UTAMA PERCERAIAN DI INDONESIA

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974:

"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

Dua asas penting yang terkandung dalam pasal ini adalah:

  1. Asas Legalitas Badan Peradilan: Perceraian di luar pengadilan (seperti ikrar talak di bawah tangan, surat pernyataan sepihak, atau kesepakatan lisan tanpa persidangan) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat menurut hukum negara.

  2. Kewajiban Mediasi/Perdamaian: Hakim wajib memfasilitasi dan mengupayakan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

2. ALASAN-ALASAN SAH PERCERAIAN (PASAL 19 PP NO. 9 TAHUN 1975)

Perceraian tidak dapat dilakukan hanya atas dasar "sudah tidak cocok" tanpa pembuktian yuridis. Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 menentukan secara limitatif alasan-alasan sah terjadinya perceraian:

  1. Perzinaan, Mabuk, Pecandu, atau Perjudian: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pematmat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

  2. Pengingkaran Kewajiban / Meninggalkan Pihak Lain: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

  3. Hukuman Penjara: Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

  4. Penganiayaan / KDRT: Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

  5. Cacat Badan / Cacat Fisik: Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

  6. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus: Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (irretrievable breakdown of marriage).

Catatan Praktis Advokat: Alasan nomor 6 (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus) merupakan dasar hukum yang paling sering digunakan dalam praktik litigasi perceraian. Dalam pembuktiannya, dibutuhkan minimal 2 (dua) orang saksi yang melihat/mendengar langsung adanya perselisihan tersebut (diprioritaskan dari pihak keluarga atau orang terdekat).

3. KOMPETENSI PERADILAN & BENTUK PERMOHONAN/GUGATAN

Pembagian kewenangan lembaga peradilan dalam perkara perceraian diatur secara tegas dalam PP No. 9 Tahun 1975 berdasarkan agama yang dianut.

4. TAHAPAN PROSES PERSIDANGAN LITIGASI

Prosedur perceraian di Pengadilan secara umum meliputi tahapan:

  1. Pendaftaran Perkara & Pemanggilan (Relaas): Pengajuan gugatan/permohonan secara mandiri atau melalui e-Court, dilanjutkan panggilan resmi oleh Jurusita Pengadilan.

  2. Tahap Mediasi: Proses wajib pendamaian yang dipimpin oleh Hakim Mediator (berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016).

  3. Proses Jawab-Menjawab: Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik (Penggugat), dan Duplik (Tergugat). Pada tahap ini biasanya disertakan tuntutan kumulasi mengenai Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Nafkah Anak/Istri.

  4. Pembuktian: Penyerahan bukti-bukti surat (Akta Perkawinan, Akta Lahir Anak, bukti KDRT/transfer, dll.) serta pemeriksaan minimal 2 orang saksi di bawah sumpah.

  5. Kesimpulan & Putusan: Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan perkawinan putus karena perceraian atau menolak gugatan.

5. AKIBAT HUKUM PERCERAIAN (PASAL 41 UU NO. 1/1974)

Putusnya perkawinan karena perceraian membawa akibat hukum sebagai berikut:

  • Tanggung Jawab Terhadap Anak: Baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Bapak bertanggung jawab penuh atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

  • Nafkah Bekas Istri: Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan/nafkah kepada bekas istri (seperti Nafkah Iddah, Mut'ah, dan Madhiyah dalam Pengadilan Agama).

  • Harta Bersama (Gono-Gini): Harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (hukum agama, kesepakatan Perjanjian Perkawinan/Prenuptial Agreement, atau pembagian seimbang menurut Perdata).

/*BOTTOM NAVIGATION/*