PERKARA PIDANA
Catatan hukum:
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku.
01. Mengambil barang orang lain
Pasal 476 KUHP — PENCURIAN
Mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.
Contoh: HP, uang, atau barang lain tanpa hak.
Ancaman: maks. 5 tahun penjara atau denda kategori V.
02. Menipu orang agar menyerahkan uang/barang
Pasal 492 KUHP — PENIPUAN
Bukan sekadar janji yang tidak terpenuhi. Harus ada nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang merugikan korban.
Ancaman: maks. 4 tahun penjara atau denda kategori V.
03. Menguasai barang yang awalnya berada secara sah di tangan kita
Pasal 486 KUHP — PENGGELAPAN
Barang milik orang lain sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian melawan hukum dimiliki.
Contoh: barang dititipkan, lalu dianggap milik sendiri.
04. Memukul atau melakukan penganiayaan
Pasal 466 KUHP — PENGANIAYAAN
Pemukulan dapat dipidana apabila unsur penganiayaan terpenuhi. Jika luka berat/kematian, ancaman lebih berat.
Alasan “cuma emosi” atau “cuma sekali pukul” tidak otomatis menghilangkan pidana.
05. Membuat atau menggunakan surat palsu
Pasal 391 KUHP — PEMALSUAN SURAT
Membuat surat tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal.
Juga termasuk menggunakan surat palsu seolah-olah benar.
06. Menuduh seseorang lalu menyebarkannya kepada umum
Pasal 433 KUHP — PENCEMARAN
Tidak setiap kritik, keluhan, atau pernyataan otomatis pidana. Harus ada unsur penyerangan nama baik dengan maksud supaya diketahui umum.
Ada pengecualian (kepentingan umum/pembelaan diri).
Catatan 2026: Pasal 433 & 434 menjadi objek uji MK. Jangan menyederhanakan “menuduh = pasti pidana”.
07. Mengancam melakukan tindak pidana tertentu
Pasal 449 KUHP — PENGANCAMAN
Tidak semua ucapan marah otomatis memenuhi pasal ini. Mengatur ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, dan lainnya.
Lihat isi ancaman dan seluruh unsur pasalnya.
08. Memaksa orang menyerahkan barang dengan kekerasan/ancaman
Pasal 482 KUHP — PEMERASAN
Bukan sekadar meminta uang. Harus ada maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
09. Memaksa dengan ancaman membuka rahasia atau melakukan sesuatu
Pasal 483 KUHP — PEMERASAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
Harus dibedakan dari Pasal 482.
Mencakup ancaman membuka rahasia atau melakukan sesuatu.
Kalimat seperti “kalau tidak kasih uang, rahasiamu saya sebarkan” tidak boleh langsung disimpulkan pidana.
10. Mencuri dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Pasal 479 KUHP — PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Berbeda dari pencurian biasa. Jika pencurian didahului, disertai, atau diikuti kekerasan/ancaman kekerasan dengan maksud sebagaimana dirumuskan pasal.
Ancaman dasar: maks. 9 tahun penjara (ayat 1).
POIN PENTING
Jangan menulis: “Melakukan X = pasti masuk penjara.”
Lebih tepat: “Perbuatan tersebut dapat menjadi tindak pidana apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi.”
Yang diperiksa dalam hukum pidana:
• Perbuatan• Unsur pasal
• Sikap batin/kesengajaan (bila dipersyaratkan)
• Keadaan konkret
• Bukti
• Ketentuan khusus yang berlaku.