10 KESALAHAN YANG BISA BERUBAH JADI PERKARA PIDANA

10 KESALAHAN YANG BISA BERUBAH JADI
PERKARA PIDANA

Catatan hukum:

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku.

01. Mengambil barang orang lain

Pasal 476 KUHP — PENCURIAN

Mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.
Contoh: HP, uang, atau barang lain tanpa hak.
Ancaman: maks. 5 tahun penjara atau denda kategori V.

02. Menipu orang agar menyerahkan uang/barang

Pasal 492 KUHP — PENIPUAN

Bukan sekadar janji yang tidak terpenuhi. Harus ada nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang merugikan korban.
Ancaman: maks. 4 tahun penjara atau denda kategori V.

03. Menguasai barang yang awalnya berada secara sah di tangan kita

Pasal 486 KUHP — PENGGELAPAN

Barang milik orang lain sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian melawan hukum dimiliki.
Contoh: barang dititipkan, lalu dianggap milik sendiri.

04. Memukul atau melakukan penganiayaan

Pasal 466 KUHP — PENGANIAYAAN

Pemukulan dapat dipidana apabila unsur penganiayaan terpenuhi. Jika luka berat/kematian, ancaman lebih berat.
Alasan “cuma emosi” atau “cuma sekali pukul” tidak otomatis menghilangkan pidana.

05. Membuat atau menggunakan surat palsu

Pasal 391 KUHP — PEMALSUAN SURAT

Membuat surat tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal.
Juga termasuk menggunakan surat palsu seolah-olah benar.

06. Menuduh seseorang lalu menyebarkannya kepada umum

Pasal 433 KUHP — PENCEMARAN

Tidak setiap kritik, keluhan, atau pernyataan otomatis pidana. Harus ada unsur penyerangan nama baik dengan maksud supaya diketahui umum.
Ada pengecualian (kepentingan umum/pembelaan diri).
Catatan 2026: Pasal 433 & 434 menjadi objek uji MK. Jangan menyederhanakan “menuduh = pasti pidana”.

07. Mengancam melakukan tindak pidana tertentu

Pasal 449 KUHP — PENGANCAMAN

Tidak semua ucapan marah otomatis memenuhi pasal ini. Mengatur ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, dan lainnya.
Lihat isi ancaman dan seluruh unsur pasalnya.

08. Memaksa orang menyerahkan barang dengan kekerasan/ancaman

Pasal 482 KUHP — PEMERASAN

Bukan sekadar meminta uang. Harus ada maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

09. Memaksa dengan ancaman membuka rahasia atau melakukan sesuatu

Pasal 483 KUHP — PEMERASAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

Harus dibedakan dari Pasal 482.
Mencakup ancaman membuka rahasia atau melakukan sesuatu.
Kalimat seperti “kalau tidak kasih uang, rahasiamu saya sebarkan” tidak boleh langsung disimpulkan pidana.

10. Mencuri dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Pasal 479 KUHP — PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Berbeda dari pencurian biasa. Jika pencurian didahului, disertai, atau diikuti kekerasan/ancaman kekerasan dengan maksud sebagaimana dirumuskan pasal.
Ancaman dasar: maks. 9 tahun penjara (ayat 1).

POIN PENTING

Jangan menulis: “Melakukan X = pasti masuk penjara.”
Lebih tepat: “Perbuatan tersebut dapat menjadi tindak pidana apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi.”

Yang diperiksa dalam hukum pidana:

• Perbuatan
• Unsur pasal
• Sikap batin/kesengajaan (bila dipersyaratkan)
• Keadaan konkret
• Bukti
• Ketentuan khusus yang berlaku.
/*BOTTOM NAVIGATION/*